Oleh : Tim Kuasa Hukum Suparjo Rustam
Sumber : Catatan Hasil Sidang Pengadilan
MATARAM, Beritapembaharuan – Persidangan perkara pidana dengan terdakwa Suparjo Rustam kembali digelar Kamis (30/4/2026) dengan agenda pemeriksaan ahli. Tim Kuasa Hukum Suparjo Rustam memberikan catatan kritis terhadap keterangan dua ahli yang dihadirkan, yakni Ahli Teknologi Informasi (ITE) dan Ahli Psikologi Forensik. Keduanya dinilai gagal menyajikan fakta yang secara langsung mengarah pada pembuktian tindak pidana pembunuhan yang didakwakan.
Analisis ITE: Terpaku pada Waktu dan Tempat, Bukan Pelaku
Dalam keterangannya, Ahli ITE memaparkan hasil ekstraksi data dari perangkat milik dua orang, yakni Radit dan Vira. Namun, Kuasa Hukum menyoroti keterbatasan signifikan dalam analisis tersebut:
- Ruang Lingkup Terbatas: Analisis hanya mencakup aspek Locus (lokasi) dan Tempus (waktu).
- Rentang Waktu Sempit: Data yang diambil hanya terbatas pada rentang waktu tanggal 26 pukul 18.00 WIB hingga tanggal 28 pukul 00.03 WIB.
- Absennya Kaitan Pidana: Ahli tidak melakukan pengujian terhadap aktivitas lain yang relevan dengan pokok perkara di luar rentang waktu tersebut.
“Ahli hanya mampu mengonfirmasi bahwa perangkat tersebut berada di suatu tempat pada waktu tertentu. Ini sama sekali bukan bukti keterlibatan Radit dalam tindak pidana. Keberadaan perangkat tidak otomatis membuktikan keberadaan pelaku di TKP pembunuhan,” tegas tim Kuasa Hukum Suparjo Rustam.
Independensi Ahli Psikologi Forensik Dipertanyakan
Sorotan lebih tajam diarahkan kepada Ahli Psikologi Forensik. Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa ahli telah menerima informasi dan penjelasan dari pihak penyidik sebelum melakukan asesmen langsung terhadap Radit.
Kuasa hukum menilai hal ini telah mencederai prinsip independensi dan objektivitas.
“Seorang ahli seharusnya bekerja dengan pikiran yang ‘tabula rasa’ atau kosong dari prasangka saat memulai observasi. Jika ahli sudah dijejali narasi penyidik sebelum bertemu objek (Radit), maka hasil asesmennya cenderung bias dan hanya bertujuan untuk melegitimasi sangkaan penyidik,” ujar perwakilan kuasa hukum.
Kondisi pikiran ahli yang sudah terkontaminasi informasi luar dianggap menggugurkan keabsahan penilaian psikologis yang murni, sehingga hasilnya dinilai tidak layak menjadi instrumen pembuktian yang sah.
Kesimpulan: Bukti Tidak Memenuhi Syarat
Menutup pernyataan persnya, Kuasa Hukum Suparjo Rustam menegaskan bahwa keterangan kedua ahli tersebut tidak memenuhi standar pembuktian hukum untuk menjerat seseorang.
- Keterangan Ahli ITE dianggap tidak relevan karena tidak ada tautan langsung ke peristiwa pidana.
- Keterangan Ahli Psikologi dianggap cacat prosedur karena hilangnya netralitas.
Tim Kuasa Hukum memastikan akan menggunakan kelemahan-kelemahan ini dalam nota pembelaan (Pledoi) untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa tidak ada bukti yang cukup kuat untuk menghukum terdakwa.


