SUMBAWA,beritapembaharuan (11 Mei 2026) Kegiatan sosialisasi terkait mekanisme proses pembayaran zakat bagi penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Kegiatan tersebut berlangsung di Lantai III Aula H. Madilaoe ADT, Senin (11/05/2026), dan dibuka secara resmi oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP .
Acara ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sumbawa, Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, para kepala perangkat daerah, serta peserta sosialisasi dari berbagai unsur penyedia barang dan jasa.
Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada aspek fisik dan ekonomi semata, tetapi juga harus menghadirkan keberkahan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas. Menurutnya, zakat, infak, dan sedekah merupakan bagian penting dalam menciptakan pembangunan yang bernilai ibadah sekaligus memperkuat solidaritas sosial di Kabupaten Sumbawa.
Bupati menjelaskan bahwa mekanisme pengumpulan zakat bagi penyedia barang dan jasa telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023. Karena itu, pemerintah daerah hadir untuk memfasilitasi pelaksanaannya agar berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
“Pemerintah daerah tidak bermaksud menjadikan kebijakan ini sebagai pungutan tambahan, melainkan sebagai bagian dari upaya membangun kekuatan sosial masyarakat. Nantinya, zakat yang terkumpul akan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui bantuan pendidikan, bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi umat, hingga program-program kemanusiaan lainnya,” ujar Bupati.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Dea Guru Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov dalam laporannya menyampaikan bahwa selama priode Januari hingga 8 Mei 2026, pengumpulan zakat telah mencapai sekitar Rp. 2.587.554.634 atau 33,9 persen dari target Rp. 7.641.000.000 . Dan dari jumlah tersebut sekitar Rp. 1.778.390.000 telah disalurkan untuk di berbagai bidang diantaranya pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dakwah dan advokasi.
Ia juga menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam yang penyalurannya diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumbawa, Erma Hadi Suryani, ST., M.M.Inov menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan memperkuat nilai sosial sekaligus membangun pemahaman yang utuh terkait mekanisme pembayaran zakat bagi penyedia barang dan jasa.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama BAZNAS berharap tercipta sinergi yang semakin kuat dalam mendukung pembangunan daerah yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga memiliki nilai keberkahan dan kepedulian sosial yang tinggi. Dengan optimalisasi pengelolaan zakat, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat serta membantu mengurangi kesenjangan sosial di Kabupaten Sumbawa.


