SUMBAWA BARAT, Beritapembaharuan — Laporan dugaan pemalsuan ijazah anggota DPRD Sumbawa Barat telah diserahkan ke Polres Sumbawa Barat pada 11 Maret 2026, dengan tanda terima nomor 01/MNF/LP-PID/III/2026 dari Kantor Advokat “Muhammad Nor, S.H., & Partners”. Namun hingga kini, hampir enam bulan berlalu — tidak ada status, tidak ada pemberitahuan, tidak ada kepastian hukum.
Menanggapi kelumpuhan proses hukum tersebut, Suparjo Rustam, S.H., M.H., C.Med., CLA, pemerhati hukum dan keadilan NTB, menegaskan langkah tegas akan segera diambil:
“Perkara ini tidak berjalan. Laporan diabaikan. Penyidik diam saja tanpa alasan sah. Karena itu, kami akan melakukan tiga langkah sekaligus: mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri, melaporkan dugaan kelalaian dan ketidakprofesionalan penyidik ke Wasidik Polda NTB dan Mabes Polri, serta melaporkan pelanggaran kode etik ke Propam.”
ANALISIS HUKUM: Dasar Hukum Langkah Praperadilan
- Penundaan Tanpa Alasan Sah = Objek Praperadilan Menurut KUHAP Baru
Pasal 158 huruf e KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) secara tegas memasukkan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagai salah satu objek yang dapat diajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan. Artinya, pelapor memiliki hak konstitusional untuk meminta hakim memeriksa dan memutus: apakah keheningan berbulan-bulan dari Polres Sumbawa Barat itu sah atau melanggar hukum.
Pasal 108 KUHAP Baru: Laporan wajib diterima, dicatat, dan diperiksa — bukan ditelantarkan.
Pasal 109 KUHAP Baru: Jika cukup alasan dugaan tindak pidana, penyidik wajib membuka penyelidikan dan penyidikan tanpa menunda.
Pasal 2 ayat (2) KUHAP Baru: Perkara pidana wajib diperiksa secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Enam bulan tanpa kabar adalah pelanggaran langsung terhadap ketentuan ini.
Pemalsuan ijazah termasuk tindak pidana Pasal 263 KUHP — pemalsuan dokumen negara — yang wajib diproses secara aktif.
- Kewenangan Pengawasan & Pelaporan ke Wasidik dan Mabes Polri
Ketika penyidik tidak menjalankan kewajiban hukumnya, pengawasan tidak berhenti di tingkat Polres. Wasidik (Wakil Penyidik) di tingkat Polda dan Mabes Polri memiliki kewenangan melakukan pengawasan atas penanganan perkara di bawahnya, termasuk mengambil alih atau meninjau kembali perkara yang terhambat atau diduga ada penyimpangan . Pelaporan ke Wasidik Polda NTB dan Mabes Polri dilakukan agar aparat pengawas memeriksa: mengapa laporan tidak ditindaklanjuti, dan apakah ada hambatan yang disengaja.
- Pelaporan ke Propam – Dugaan Pelanggaran Kode Etik & Kelalaian Jabatan
Kelalaian penyidik yang membiarkan laporan mangkrak berbulan-bulan tanpa status maupun pemberitahuan juga merupakan dugaan pelanggaran kewajiban jabatan dan kode etik, yang masuk ranah kewenangan Divisi Propam di tingkat Polres, Polda, maupun Mabes Polri. Dasar hukum pelaporan ini mencakup:
- Perpol No. 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri
- Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polisi — kewajiban bekerja profesional, jujur, dan bertanggung jawab
- Dugaan pelanggaran kewajiban jabatan: tidak menjalankan perintah undang-undang, menelantarkan perkara, dan tidak memberikan kejelasan kepada pelapor sesuai prosedur
Tidak ada aturan yang membolehkan penyidik diam saja berbulan-bulan. Hanya ada dua keputusan sah: lanjutkan ke penyidikan, atau keluarkan SP3 dengan alasan tertulis. Tidak ada jalan ketiga ,diam dan itu justru melanggar hukum.
Pernyataan Tegas Suparjo Rustam: Penyidik Tidak Bisa Di Atas Hukum
“Pasal 158 huruf e KUHAP Baru adalah payung hukum tegas bagi rakyat ketika aparat menelantarkan perkara. Kami tidak akan menunggu lagi. Pengaduan praperadilan akan segera diajukan ke Pengadilan Negeri. Secara paralel, kami melaporkan dugaan kelalaian dan ketidakprofesionalan penyidik ke Wasidik Polda NTB, Wasidik Mabes Polri, serta Divisi Propam. Penyidik bukan pemilik perkara — dia pelaksana tugas negara yang terikat undang-undang. Jika dia tidak bekerja sesuai hukum, maka harus ada pertanggungjawaban — baik secara yudisial melalui praperadilan, maupun secara internal melalui pengawasan Mabes Polri dan Propam.”
“Apakah karena yang bersangkutan anggota DPRD, maka Pasal 108, 109, dan 158 KUHAP Baru tidak berlaku? Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat biasa? Itu yang akan kami uji — di pengadilan, dan di dalam institusi kepolisian sendiri. Kepastian hukum bukan permohonan — itu hak.”
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Sumbawa Barat maupun pihak yang bersangkutan. Langkah hukum — praperadilan, laporan ke Wasidik Polda & Mabes Polri, serta pengaduan ke Propam — sedang dalam proses penyusunan dan akan segera diajukan.


